Langsung ke konten utama

Muqaddimah Kitab As-Sulam

A). DEFINISI USHUL FIQH
Al-Ashlu[1] (الأصل) secara bahasa adalah sesuatu yang menjadi sandaran bagi perkara lain. Sebagaimana dasar dinding berarti pondasi dinding, dan dasar pohon berarti pangkal yang berada  di (dalam) tanah, maka dasar fiqh adalah pondamennya.

Al-Far’u[2] (الفرع) secara bahasa adalah sesuatu yang bersandar di atas perkara lain. Sebagaimana cabang pohon bersandar pada akarnya, cabang fiqh bersandar pada ashalnya.
Al Ashlu menurut istilah adalah dalil, kaidah umum, rajih dan mustashhab.
1.    Al-Ashlu dengan makna Dalil (الدليل)
Sebagaimana perkataan para ulama’:
اَلْأَصْلُ وُجُوْبِ الزَّكَاةِ الْكِتَابُ
“Ashal wajibnya zakat adalah al-Kitab.”
Maksudnya, dalil wajibnya zakat adalah al-Kitab. Allahy ber-firman: وَآتُواْ الزَّكَاةَ (Dan tunaikanlah zakat!)
2.    Al-Ashlu dengan makna Kaidah Umum(القاعدة الكلّية) .
Sebagaimana perkataan para ulama':
إِبَاحَةُ الْمَيْتَةِ لِلْمُضْطَرِّ خِلَافُ الْأَصْلِ
“Diperbolehkannya memakan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah bertentangan dengan ashal.”
Maksudnya, bertentangan dengan kaidah umum, yaitu: “Semua bangkai hukumnya adalah haram.”
Allahy berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ (Bangkai diharamkan atas kalian).
3.    Al-Ashlu dengan makna Rajih (الراجح).
Sebagaimana perkataan para ulama':
اَلْأَصْلُ فِي الْكَلَامِ الْحَقِيْقَةُ
“Ashal dari suatu perkataan adalah makna yang sebenarnya.”
Maksudnya, pengertian yang kuat dalam konteks segera dipahami oleh pendengar.
4.    Al-Ashlu dengan makna Mustashhab (المستصحب).
Sebagaimana perkataan para ulama':
اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ
“Dasar ketetapan hukum adalah mengikuti hukum yang sudah ada (mustashhab).”
Apabila seseorang yakin sudah berwudlu', kemudian dia ragu dalam masalah hadats (apakah dia sudah hadats (batal) atau belum)? Maka ia dianggap masih suci.
Dari 4 (empat) pengertian di atas, maka yang terpakai dalam pembahasan istilah ushul-fiqh disini adalah arti pertama, yaitu Al-Ashlu dengan makna Dalil (الدليل).
Ushul-fiqh adalah dalil fiqh secara global. Contoh:
1. Perintah, untuk makna wajib.                  4. Ijma’
2. Larangan, untuk makna haram.              5. Qiyas.
3. Perbuatan Nabij,
Kelima perkara tersebut adalah hujjah.




[1] Ashal dalam bahasa Indonesia bisa berarti dasar, pangkal, pondasi, pondamen, dsb.
[2] Far’u dalam bahasa Indonesia berarti cabang.

Postingan populer dari blog ini

ISTILAH REBO WEKASAN | Buya Yahya Menjawab

Assalamu ‘Alaikum WR. WB Buya bagaimana hukumnya membaca doa khusus dan sedekah-sedekah khusus pada hari RABU WEKASAN, Apakah amalan itu disyariatkan dan dicontohkan Nabi Muhammad ? karena orang-orang kampung meyakini pada hari itu diturunkan bala dan bencana ? Wa’alaikum Salam wr. Wb. RABU WEKASAN adalah istilah untuk hari rabu akhir bulan shofar. Bulan shofar tidak beda dengan bulan yang lainya. Bukan bulan bencana dan bukan bulan sial. Kita tidak boleh mempercayai adanya bulan sial. Bulan sial adalah bulan seorang hamba melakukan kemaksiatan. Adapun berita tentang adanya ribuan bala bencana di hari itu bukanlah berita dari Nabi Muhammad SAW. Itu hanya ungkapan sebagian orang sholeh dan Bukan hadits nabi.

Zakat Fitrah Dan Problematikanya

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan . Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah . Dasar wajib zakat fitrah   : عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم ) Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar :