Definisi Fiqih
Fiqh secara bahasa
adalah kepahaman. Sebagaimana sese-orang mengatakan, “Aku memahami
perkataanmu.”
Fiqh secara istilah adalah
pengetahuan tentang hukum-hukum syari'at (yang didapatkan) melalui dengan
jalan ijtihad. Misalnya, hukum niat dalam wudlu adalah wajib sebagaimana
juga dalam masalah-masalah lain yang bersifat ijtihady.
Sebab Nabij bersabda:
اِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ (متفق عليه)
Artinya:
“Sesungguhnya (sahnya) amal
hanyalah dengan niat.” (HR. Bukhari-Muslim)
Sedangkan
wudlu adalah termasuk amal. Berbeda dengan:
- Ilmu
yang membahas dzat dan sifat, seperti jasad dan benda-benda.
- Ilmu
tentang hukum-hukum ‘aqliy dan hissiy,
seperti ilmu menghitung, ilmu arsitek, musik, dan
sebagainya.
- Ilmu
tentang hukum-hukum syar’i dan hissiy[1]
yang didapatkan bukan melalui jalan ijtihad, seperti hukum shalat lima
waktu adalah wajib, zina adalah haram.
- Dan
semua masalah qath’i (yang didapatkan bukan melalui jalan ijtihad).
Semua
itu tidak bisa dinamakan FIQH.